Tampilkan postingan dengan label Tegaskan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tegaskan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2019

BPN Tegaskan Koalisi Prabowo Masih Solid - BeritaSatu




Jakarta, Beritasatu.com - Juru bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, koalisi parpol pendukung capres nomor urut 02 masih tetap solid. Hal itu ditegaskan Andre menanggapi isu Demokrat beda paham dengan koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga.


"Koalisi masih solid. Tidak ada beda paham dengan Partai Demokrat," ujar Andre ketika dihubungi, Jumat (19/4/2019) malam.


Andre memastikan semua partai pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga masih dalam koridor yang sama. Hal itu juga dapat dibuktikan dari hadirnya Demokrat dalam syukuran kemenangan di Rumah Kertanegara.


Andre mengatakan, elit Demokrat seperti Syarif Hasan hadir dalam syukuran kemenangan yang digelar Jumat siang. Walaupun tak tampak dipermukaan saat syukuran, semua perwakilan kaolisi partai pendukung hadir.


"Jadi, isu itu tak benar. Sekali sampai saat ini koalisi masih solid," tegas Andre.


Sumber: Suara Pembaruan



Read More

Rabu, 17 April 2019

KPU Tegaskan Pemilik A5 Boleh Nyoblos dari Pagi - detikNews







Jakarta

-
KPU mengatakan para pemilih yang telah memiliki formulir A5 bisa memilih sejak pagi dalam

Pemilu 2019

. Menurut KPU, orang yang sudah memiliki A5 masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

"Boleh, boleh," ujar Ketua KPU Arief Budiman di TPS 10, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Rabu (17/4/2019).

Hal itu diucapkan Arief saat ditanya apakah para pemilih yang menggunakan formulir A5 bisa memilih sejak pagi atau tidak. Dia menyatakan para pemilih dalam DPTb itu bisa memilih karena dia merupakan pemilih yang sudah masuk DPT.




"Kalau DPTb kan memang boleh karena dia pemilih yang telah masuk DPT," ujar Arief.

Diketahui, form A5 merupakan formulir pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih yang pindah memilih masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Waktu pencoblosan untuk pemilih pindah TPS sejak pukul 07.00 WIB ini juga diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 pasal 8.

Sebelumnya, terdapat puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali, mengeluh belum bisa menggunakan hak suaranya. Mereka mengaku dianaktirikan karena menggunakan form A5.

Pantauan di TPS 21 Banjar Pering, Jl Legian, Bali, Rabu (17/4/2019), puluhan warga itu mengeluh sudah antre lama tapi tak mendapat kepastian. Mereka memprotes petugas KPPS dan PPK serta menanyakan tentang hak suara mereka.

"Seolah-olah kami tidak bisa mendaftar padahal kami punya A5, solusinya kami dicarikan surat suara. Kami bawa A5 ini sudah dari KPU Badung, terdaftar. Nama kita sudah di situ kenapa kita nggak bisa mendaftar? TPS-nya di sini dan ini jelas surat dari KPU Badung," ujar salah satu warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya, Eric Nainggolan.

Selain itu, kejadian warga yang terhambat memilih karena menggunakan A5 terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan. Salah satu warga, Fahd, protes ke petugas KPPS yang ada di TPS 071 Apartemen Kalibata City lantaran tak bisa menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 WIB. Padahal awalnya dia telah diperbolehkan antre sebelum akhirnya diminta mencoblos di atas pukul 12.00 oleh petugas.

Fahd mengaku sudah memiliki formulir A5 agar dapat melakukan pindah memilih di TPS Kalibata City. Dia dan orang tuanya merupakan warga Bangka yang kini tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saya kan pindah TPS dari di Bangka ke sini. Saya sudah ngurus A5, di sini sudah ditulis (TPS) 71, oke 71. Terus ternyata di situ sudah ada nama lagi yang terdaftar. Kalau yang nggak ada namanya, tapi punya A5 itu jam 12.00 WIB," kata Fahd, di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Tonton video Ribut-ribut Pemilu di Bali: Surat Suara Habis, Pemilik A5 Protes:

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/haf)



















Read More

Senin, 15 April 2019

PPLN Osaka Tegaskan Tak Halangi Ahok Nyoblos - detikNews







Jakarta

-
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka menegaskan tak menghalangi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

(Ahok) untuk menyalurkan hak pilihnya di Jepang

. PPLN menegaskan selalu berpegang pada aturan yang berlaku dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Terkait dengan hal tersebut, PPLN Osaka menegaskan bahwa sama sekali tidak terdapat upaya menghalangi Bapak BTP maupun calon pemilih lainnya untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPLN senantiasa berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas," demikian keterangan tertulis dari PPLN Osaka, Senin (15/4/2019).




Pernyataan PPLN Osaka itu disampaikan terkait insiden Ahok yang sempat marah-marah saat hendak mencoblos. Video yang memperlihatkan Ahok sedang memprotes pihak panitia itu pun kemudian beredar di media sosial.

Ahok sendiri sudah angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. Ahok mengaku dikerjai oknum dan hampir diserobot antreannya oleh orang lain.

Kembali ke pernyataan PPLN Osaka, insiden Ahok marah-marah itu disebut dipicu oleh kesalahpahaman. Ahok awalnya antre di barisan pemilih, tapi keluar barisan karena meladeni permintaan foto dari sejumlah orang.

Singkat cerita, Ahok kembali ke antrean pemilih tapi sebagian orang mengira mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerobot antrean. Para calon pemilih lalu meminta seorang saksi menegur Ahok. Selanjutnya, terjadilah dialog mengenai mekanisme antrean pemilih.

"Ketua PPLN Osaka kemudian memberikan penjelasan kepada Bapak BTP bahwa sesuai pengaturan yang sudah ditetapkan, calon pemilih yang sudah terdaftar di DPTb PPLN Osaka-lah yang memperoleh nomor antrean awal. Mekanisme tersebut kemudian dijelaskan pula oleh para saksi kepada calon pemilih yang lain dan dapat diterima, serta berjalan dengan lancar hingga akhir pemungutan suara," tulis PPLN Osaka.

PPLN Osaka mengatakan Ahok menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan prosedur. Pencoblosan di Osaka juga disebut berjalan dengan lancar.

Viral Video Ahok Marah-marah Saat Nyoblos di Jepang:

[Gambas:Video 20detik]




(knv/fjp)



















Read More